0
perkembangan aliran Murji,ah
Posted by Unknown
on
03.09
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murji’ah
Nama murji’ah
di ambilan dari kata airja atau arja’a bermakna penundaan, penagguhan dan pengharapan. Kita arja’a mengandung pula arti memberi harapan
kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh
penngampunan dan rahmat Allah .
Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir
abad pertama hijriyah (Taib Thair Abd. Mu’in 1973:100) sebagai reaksi atas
paham khawarij yang menghukumkan kafir bagi pelaku dosa besar. Ada berapa teori
yang berkembang mengenai asal – usul kemunculan murji’ah teori pertama mengatkan bahwa gagasan irja atau arja di
kembangkan oleh sebagai sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan
umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk
menghindari sektarianism
Murji’ah baik sebagai kelompok politik
mampun teologis, diperkirakan lahir bersama dengan kemuculan syiah dan Khawarij
.teori lain mengatakan bahwa gagasan irja
yang merupakan basis doktrin murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan
politik yang di perlihatkan oleh cucu Al bin Abi Thalib, Al-hasan bin Muhammad
Al –Hnafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa
20 tahun setelah kematian Muawiyah pada tahun 680, dunia islam di koyak oleh
pertikaian sipil. Al- Mukhtar membawa faham syi’ah ke kufah dari tahun 685-687;
Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga yang berada di bahwa
kekuasaan Islam.
Gagasan
ini pertama kali di pergunaka sekitar 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib,
Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah dalam sebuah surat pendeknya:
Kita
mengakui abu bakar dan umar; tetapi menangguhkan keputusan atas persolan yang
terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatakan Usman, Ali dan Zubayr
(seorang tokoh pembelot ke Mekah).
Teori lain menceritakan bahwa ketika
terjadi persatuan antara ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas
usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan muawiyah, kelompok Ali, terpecah
menjadi dua kubuh yang pro dan yang kontara. Mereka memandang bahwa melakukan
tahkim bertentagan dengan Al quran, dalam pengertian tidak bertakhkim
berdasakan hukum Allah. Oleh karena mereka berpendapat bahwa melakukan takhim
itu dosa besar dan pelakunya dapat di hukumi kafir sama seperti perbuatan dosa besar lain serperti zina,
riba, membunuh tanpa alasn yang benar, durhaka kepada orang tua, serta
menfitnah wanita baik – baik.
B. Doktrin – doktrin Murji’ah
Ajaran Murji’ah pada dasarnya bersumber
dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak
persoalan, baik persoalan politik maupun teologis.di bindang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap
politik nertal atau nonblok yang hampir selalu di eksperesikan dengan sikap
diam. Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat murji’ah
selalu diam dalam persolan politik.
.
Di lihat W Montgomery watt. Islam philosophy and Theology:
An Extended SurvePada perkembangan berikutnya, persoalan – persoalan yang
dianggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar
dan ringan (mortal and venial sains),
tauhid, tafsir,Al Quran, eskatologi pengampunan atas dosa besar kemaksuman nabi
(the impeccability of the profhet),
hukuman atas dosa (punishment of sins),
ada yang kafir (infidel) di kalangan
generasi awal islam, tobat \(redress of
wrongs) hakikat Al Quran nama dan sifat Allah serta kententuan tuhan (predestination).
Berkaitan dengan
doktrin teologi murji’ah W.
Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
a.
Penangguhan Keputusan terhadap Ali dan
Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
b. Penangguhan
Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al – Khalifah Ar – Rasyidun.
c.
Pemberian harapan (giving of hope)
terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat
dari Allah.
d.
Doktrin – doktirin Mur’jiah menyerupai
pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan
dengan doktrin te’ologi murji’ah, Harun Nasution meyebutkan empat ajaran
pokoknya yaitu :
a.
Menudah hukuman atas Ali, Muawiyah Amr
bin Ash dan Abu Musa Al – Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkanya kepada
Allah di hari kiamat kelak.
b.
Menyerahkan keputusan kepada Allah atas
orang muslim yang berdosa besar.
c.
Meletakkan (pentingnya) iman dari pada
amal.
d.
Memberikan pengharapan kepada muslim
yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahamat dari allah.
Sementara itu,
abu ‘a’la Al- maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
a.
Iman adalah percaya kepada Allah dan
rasul-nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi
adanya iman.berdasakan hal iseni, seseorang tetap dianggap mukmin walapun
meninggalkan perbutan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
b.
Dasar keselamatan adalah man semata.
Selama masih ada iman di hati setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat
ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan manusia cukup
hanya dengan menjauhkan diri dari syrik dan mati dalam keadaan akidah tauhit.
C. Sekte – sekte Murji’ah
Kemuculan sekte – sekte dalam kelompok
Murji’ah tampak di picu oleh perbedan pendapat (bahkan hanya dalam hal
intensitas) di kalngan para penduduk Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat
probelem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte –
sekte Murji’ah.
Golongan Murj’ah
sunnah berpendapat,bahwa orang yang berlakukan dosa besar tidaklah kekal di
dalam neraka, ia akan akan dihukum sesuai dengan besarnya dosa yang di
lakukanya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dengan
rahmat nya sehingga karenanya ia tidak masuk neraka sama sekali.
Oleh karena itu golongan ini tidak
mengkafirkan seseorang yang telah. Islam, sekalipun ma’siyat yang diperbuatnya
amat besar sekali, karena ia telah mengmut agama islam dan mengucapkan dua
kalimat syahadat. Tokoh dari golongan Murji’ah ini di antarnya ialah Al Harists
ibn surraij yang di bunuh oleh Merwan ibn Muhammad, Khalifa terakhir dari bani
Umayyah (Ahmat Amin. III,1936:325).
Oleh karena itulah, Ash – Syahrastani,
seperti dikutip oleh Watt menyebutkan sekte – sekte Murji’ah sebagai berikut:
a.
Murji’ah-Khawariji,
b.
Murji’ah-Qadariyah
c.
Murji’ah –jabariyah
d.
Murji’ah-murni’
e.
Murji’ah-sumi (tokohnya adalah Abu
Hanifah)
Sementra itu, Muhammad Imarah
menyebutka 12 sekte Murji’ah yaitu:
a.
Al – Jahminyah, pengikut Jahm bin Shufwa
b. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
d. As-Samaryyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
e. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
f. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghailani bin Marwan Dimsaqy
g. An-Najariyah, pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr
h. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An-Nu’man
i. Asy-Syabibiyah, pengikut Muadz Ath-Thaum
j. Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy
k. Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz Ath-Thaum
l. Al-Kramiyah, pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany
b. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
d. As-Samaryyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
e. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
f. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghailani bin Marwan Dimsaqy
g. An-Najariyah, pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr
h. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An-Nu’man
i. Asy-Syabibiyah, pengikut Muadz Ath-Thaum
j. Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy
k. Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz Ath-Thaum
l. Al-Kramiyah, pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany
Harun Nasution secara garis besar
mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan
golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besat tetap
mukmin, tidak kafir tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar
dosanya, dan bila di ampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali.
Iman adalah pengetahuan tentang tuhan dan rasul-rasul-Nya serta apa saja yang
datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak
bertambah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini.
Penggasan pendirian ini dalah Al-Hasan bin Muhammad bin Abi Thalib, Ab hanifah,
Abu Yusuf, dan beberapa ahli Hadis.
Adapun yang
termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah,Al-Ubadiyah,
dan Al-HAsaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti
berikut.
a .Jahmiyah,
kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang
percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah
menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada
bagian lain dalam tubuh manusia.
b. Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan, salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c. Yunusiyah dan Ubadiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang-orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (politheist).
d. Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babai yang diharamkan itu adalah kambing ini, “maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.”
b. Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan, salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c. Yunusiyah dan Ubadiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang-orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (politheist).
d. Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babai yang diharamkan itu adalah kambing ini, “maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.”
PENUTUP
Kesimpulan
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin Ijra’ atau Arja’ yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di dalam bidang politik Netral atau nonblok, yang hampir selalu dieksperesikan dengan sikap diam, itulah sebabnya kelompok Murji’ah di kenal pula sebagai queietists (kelompok bungkam), sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin Ijra’ atau Arja’ yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di dalam bidang politik Netral atau nonblok, yang hampir selalu dieksperesikan dengan sikap diam, itulah sebabnya kelompok Murji’ah di kenal pula sebagai queietists (kelompok bungkam), sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Buku Ilmu Kalam untuk IAIN,STAIN,PTAIS
Drs.
Rosihon Anwar, M.Ag Drs. Abdul Rozak, M.Ag
Penerbit PUSTAKA SETIA Bandung
Posting Komentar