0

perkembangan aliran Murji,ah

Posted by Unknown on 03.09

PEMBAHASAN
A.  Pengertian  Murji’ah
       Nama murji’ah di ambilan dari kata airja atau arja’a bermakna penundaan, penagguhan dan pengharapan. Kita arja’a mengandung pula arti memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh  penngampunan dan rahmat Allah .
       Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama hijriyah (Taib Thair Abd. Mu’in 1973:100) sebagai reaksi atas paham khawarij yang menghukumkan kafir bagi pelaku dosa besar. Ada berapa teori yang berkembang mengenai asal – usul kemunculan murji’ah teori pertama mengatkan bahwa gagasan irja atau arja di kembangkan oleh sebagai sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianism
       Murji’ah baik sebagai kelompok politik mampun teologis, diperkirakan lahir bersama dengan kemuculan syiah dan Khawarij .teori lain mengatakan bahwa gagasan irja yang merupakan basis doktrin murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang di perlihatkan oleh cucu Al bin Abi Thalib, Al-hasan bin Muhammad Al –Hnafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah pada tahun 680, dunia islam di koyak oleh pertikaian sipil. Al- Mukhtar membawa faham syi’ah ke kufah dari tahun 685-687; Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga yang berada di bahwa kekuasaan Islam.
       Gagasan  ini pertama kali di pergunaka sekitar 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah dalam sebuah surat pendeknya:
Kita mengakui abu bakar dan umar; tetapi menangguhkan keputusan atas persolan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatakan Usman, Ali dan Zubayr (seorang tokoh pembelot ke Mekah).
       Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi persatuan antara ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan muawiyah, kelompok Ali, terpecah menjadi dua kubuh yang pro dan yang kontara. Mereka memandang bahwa melakukan tahkim bertentagan dengan Al quran, dalam pengertian tidak bertakhkim berdasakan hukum Allah. Oleh karena mereka berpendapat bahwa melakukan takhim itu dosa besar dan pelakunya dapat di hukumi kafir sama seperti  perbuatan dosa besar lain serperti zina, riba, membunuh tanpa alasn yang benar, durhaka kepada orang tua, serta menfitnah wanita baik – baik.

B.       Doktrin – doktrin Murji’ah
       Ajaran Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis.di bindang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik nertal atau nonblok yang hampir selalu di eksperesikan dengan sikap diam. Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat murji’ah selalu diam dalam persolan politik.
.
       Di lihat W Montgomery watt. Islam philosophy and Theology: An Extended SurvePada perkembangan berikutnya, persoalan – persoalan yang dianggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir,Al Quran, eskatologi pengampunan atas dosa besar kemaksuman nabi (the impeccability of the profhet), hukuman atas dosa (punishment of sins), ada yang kafir (infidel) di kalangan generasi awal islam, tobat \(redress of wrongs) hakikat Al Quran nama dan sifat Allah serta kententuan tuhan (predestination).
Berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
a.       Penangguhan Keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
b.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al – Khalifah Ar – Rasyidun.
c.       Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.      Doktrin – doktirin Mur’jiah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin te’ologi murji’ah, Harun Nasution meyebutkan empat ajaran pokoknya yaitu :
a.       Menudah hukuman atas Ali, Muawiyah Amr bin Ash dan Abu Musa Al – Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkanya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.       Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
d.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahamat dari allah.
Sementara itu, abu ‘a’la Al- maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :

a.       Iman adalah percaya kepada Allah dan rasul-nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman.berdasakan hal iseni, seseorang tetap dianggap mukmin walapun meninggalkan perbutan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
b.      Dasar keselamatan adalah man semata. Selama masih ada iman di hati setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syrik dan mati dalam keadaan akidah tauhit.

C.  Sekte – sekte Murji’ah
       Kemuculan sekte – sekte dalam kelompok Murji’ah tampak di picu oleh perbedan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) di kalngan para penduduk Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat probelem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte – sekte Murji’ah.
Golongan Murj’ah sunnah berpendapat,bahwa orang yang berlakukan dosa besar tidaklah kekal di dalam neraka, ia akan akan dihukum sesuai dengan besarnya dosa yang di lakukanya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dengan rahmat nya sehingga karenanya ia tidak masuk neraka sama sekali.
       Oleh karena itu golongan ini tidak mengkafirkan seseorang yang telah. Islam, sekalipun ma’siyat yang diperbuatnya amat besar sekali, karena ia telah mengmut agama islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Tokoh dari golongan Murji’ah ini di antarnya ialah Al Harists ibn surraij yang di bunuh oleh Merwan ibn Muhammad, Khalifa terakhir dari bani Umayyah (Ahmat Amin. III,1936:325).
       Oleh karena itulah, Ash – Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt menyebutkan sekte – sekte Murji’ah sebagai berikut:
a.       Murji’ah-Khawariji,
b.      Murji’ah-Qadariyah
c.       Murji’ah –jabariyah
d.      Murji’ah-murni’
e.       Murji’ah-sumi (tokohnya adalah Abu Hanifah)
Sementra itu, Muhammad Imarah menyebutka 12 sekte Murji’ah yaitu:
a. Al – Jahminyah, pengikut Jahm bin Shufwa       
b. Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi          
c. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary        
d. As-Samaryyah, pengikut Abu Samr dan Yunus 
e. Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban          
f. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghailani bin Marwan Dimsaqy       
g. An-Najariyah, pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr     
h. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An-Nu’man         
i. Asy-Syabibiyah, pengikut Muadz Ath-Thaum     
j. Al-Murisiyah, pengikut Basr Al-Murisy   
k. Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz Ath-Thaum       
l. Al-Kramiyah, pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany
       Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besat tetap mukmin, tidak kafir tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila di ampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang tuhan dan rasul-rasul-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Tak ada perbedaan manusia dalam hal ini. Penggasan pendirian ini dalah Al-Hasan bin Muhammad bin Abi Thalib, Ab hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli Hadis.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah,Al-Ubadiyah, dan Al-HAsaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut.
a .Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
b. Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan, salat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.  
c. Yunusiyah dan Ubadiyah melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang-orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (politheist).     
d. Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “Saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babai yang diharamkan itu adalah kambing ini, “maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau tempat lain.”



PENUTUP
Kesimpulan

Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin Ijra’ atau Arja’ yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di dalam bidang politik Netral atau nonblok, yang hampir selalu dieksperesikan dengan sikap diam, itulah sebabnya kelompok Murji’ah di kenal pula sebagai queietists (kelompok bungkam), sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.













DAFTAR PUSTAKA

-          Buku Ilmu Kalam untuk IAIN,STAIN,PTAIS
Drs. Rosihon Anwar, M.Ag Drs. Abdul Rozak, M.Ag  Penerbit PUSTAKA SETIA Bandung




0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Minal Ridho All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.